Showing posts with label PKN. Show all posts
Showing posts with label PKN. Show all posts

Friday 15 April 2016

Sumber HAM didunia

 





1. Magna Charta
    Dibentuk pada pada masa pemerintahan Raja John Lockland Inggris tahun 1215.
    
ISI ; Mengurangi kekuasaan raja secara absolut, yang mencangkup :
a. rakyat inggris menuntut kepada raja agar berlaku adil terhadap rakyat
b. menuntut agar raja dihukum atau didenda berdasarkan kesamaan dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukanya
c. menuntut raja untuk menyampaikan pertanggungjawabanya kepada rakyat
d. menuntut raja untuk segera menegakkan hak dan keadilan bagi rakyat.

2. Pettition of Rights
   Dibentuk pada masa pemerintahan Charles I, Inggris tahun 1215

ISI :
a. pajak dan hak- hak istimewa harus dengan izin parlemen
b. orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah
c. dalam keadaan damai, tentara tidak boleh menjalankan hukuman perang

3. Habeas Corpus Act
    Dibentuk pada masa pemerintahan Charles II, Inggris tahun 1679

ISI :
a. seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan
b. alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum

4. Bills of Rights
    Dibentuk pada masa pemerintahan William III, Inggris tahun 1689.

ISI :
a. kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen
b. kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat
c. pajak, undang- undang, dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen
d. hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing- masing
e. parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja

5. Declaration of Independence
    Dibentuk pada tahun 1776 di Amerika Serikat.

ISI : bahwa semua orang diciptakan sama, dikarunia tuhan hak- hak untuk hidup, kemerdekaan, dan mengejar kebahagiaan

6. Declaration Des Droits de L'homme et du Citoyen
    Pernyataan hak- hak asasi manusia dan warga negara merupakan hasil revolusi Prancis dibawah pimpinan Jendral Lavayete pada tahun 1789.

ISI : 
a. manusi dilahirkan bebas dan mempunyai hak- hak yang sama
b. hak- hak tersebut yaitu : hak kebebasan, hak milik, dan hak keamanan

7. Atlantik Charter
    piagam ini merupakan kesepakatan antara F.D. Roosevelt dan Winston Churchil pada tanggal 14 Agustus 1941 yang menyebutkan lima dasar kebebasan manusia, antara lain ;
a.  freedom from fear (kebebasan dari rasa takut)
b. freedom of religion (kebebasan untuk beragama)
c. freedom from expression (kebebasan mengeluarkan pendapat dan berorganisasi)
d. freedom from information (kebebasan dalam hal penderitaan)
e. freedom from want (kebebasan dari kekurangan dan kemiskinan)

8. Universal Declaration of Human Rights
     Dibentuk pada tahun 1948

ISI : pernyataan sedunia tentang hak- hak asasi manusia yang terdiri dari 30 pasal. piagam ini menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak- hak asasi manusia yang dimuat di dalam konstitusi negara masing- masing.

( sumber ; Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/ MA X, Yuyus Kardiman dkk. Erlangga)